Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok Kecamatan Kelumpang Hulu

Melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah kecamatan.


Fungsi Kecamatan Kelumpang Hulu

  1. Penyelenggaraan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.

  2. Koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

  3. Pelaksanaan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, perizinan, dan surat menyurat masyarakat.

  4. Pengelolaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penanganan konflik sosial skala lokal.

  5. Pembinaan organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, serta lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lainnya.

  6. Pengawasan dan pengendalian pembangunan di wilayah kecamatan, serta pelaporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  7. Fasilitasi kegiatan lintas sektor antara desa, dinas teknis, dan lembaga lainnya.